- Bertanggungjawab terhadap adanya pelayanan kedukaan dan kematian dalam jemaat saat peristiwa duka terjadi.
- Bertanggungjawab terhadap adanya pelayanan penghiburan bagi keluarga yang berduka.
- Bertanggungjawab terhadap tersedianya peti jenazah dan kelengkapannya, kendaraan ambulan untuk mengantar jenazah dan disiapkannya tanah makam saat dibutuhkan.
- Mengumpulkan dan mengelola iuran PKK yang dikumpulkan dari anggota jemaat.
- Membuat laporan kegiatan dan keuangan secara berkala dan menyampaikannya kepada rapat Majelis Jemaat melalui Majelis Koordinatornya.
- Bertanggungjawab terhadap kelengkapan lainnya yang menunjang pelayanan kedukaan dan kematian (buku tata kebaktian, buku nyanyian, oengeras suara, dsb).
- Merievisi dan mensosialisasikan aturan PKK sesuai dengan kebutuhan perkembangan pelayanan di jemaat.
- Membentu keluarga yang berduka dalam menghadapi kedukaannya (misalnya tersedianya peti jenazah, memandikan jenazah, ambulan, tanah makam dan konsumsi pada saat pemakaman), dilakukan mulai dari saat meninggalnya almarhum/ah sampai sengan pemakaman dan penghiburan.
- Berkoordinasi dengan pihak keluarga perihal pemakaman almarhum/ah terkait dengan penggunaan adat, upacara militer dan tindakan kremasi (bila ada).
- Mengadakan pemeliharaan dan pengawasan tanah makam jemaat (berkoordinasi dengan Harlik) serta mengupayakan adanya penambahan luas tanah makam jemaat.
Komisi PKK
Langganan:
Postingan (Atom)