Komisi PKK

  1. Bertanggungjawab terhadap adanya pelayanan kedukaan dan kematian dalam jemaat saat peristiwa duka terjadi.
  2. Bertanggungjawab terhadap adanya pelayanan penghiburan bagi keluarga yang berduka.
  3. Bertanggungjawab terhadap tersedianya peti jenazah dan kelengkapannya, kendaraan ambulan untuk mengantar jenazah dan disiapkannya tanah makam saat dibutuhkan.
  4. Mengumpulkan dan mengelola iuran PKK yang dikumpulkan dari anggota jemaat.
  5. Membuat laporan kegiatan dan keuangan secara berkala dan menyampaikannya kepada rapat Majelis Jemaat melalui Majelis Koordinatornya.
  6. Bertanggungjawab terhadap kelengkapan lainnya yang menunjang pelayanan kedukaan dan kematian (buku tata kebaktian, buku nyanyian, oengeras suara, dsb).
  7. Merievisi dan mensosialisasikan aturan PKK sesuai dengan kebutuhan perkembangan pelayanan di jemaat.
  8. Membentu keluarga yang berduka dalam menghadapi kedukaannya (misalnya tersedianya peti jenazah, memandikan jenazah, ambulan, tanah makam dan konsumsi pada saat pemakaman), dilakukan mulai dari saat meninggalnya almarhum/ah sampai sengan pemakaman dan penghiburan.
  9. Berkoordinasi dengan pihak keluarga perihal pemakaman almarhum/ah terkait dengan penggunaan adat, upacara militer dan tindakan kremasi (bila ada).
  10. Mengadakan pemeliharaan dan pengawasan tanah makam jemaat (berkoordinasi dengan Harlik) serta mengupayakan adanya penambahan luas tanah makam jemaat.